Minggu, Mei 5, 2024

Miliki Kayu Illegal, Oknum PNS Dishut Kaur Terancam Pecat

Nandar Munadi, Sekda Kabupaten Kaur yang baru
Sekda Kabupaten Kaur, Nandar Munadi 

kupasbengkulu.com – Pasca ditetapkannya tersangka karena memiliki 16 kubik kayu oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kaur. Oknum PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Kaur berinisial DF yang merupakan staf bagian Rehabilitas Lahan dan Pengaman Hutan (RLPH) di Dinas Kehutanan Pertambangan dan SDM Kabupaten Kaur terancam diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, Nandar Munadi, mengatakan saat ini belum bisa memberikan keterangan mengenai pemberhentian PNS tersebut. Karena akan dikaji terlebih dahulu.

“Untuk pencopotan atau pemecatan PNS tersebut kita belum bisa memberikan keterangan apa-apa, karena butuh proses dan pembelajaran kasus tersebut dengan matang,” tuturnya, Jumat, (23/05/2014).

Ditambahkannya, meskipun tersangka di penjara selama 4 tahun lebih, itupun untuk pemecatan harus dengan proses yang berlaku dan sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan.

“Jika memang tersangka terbukti sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mau tak mau PNS tersebut dipecat. Dan saat ini masih butuh proses yang panjang,” tutupnya.(mty)

Related

Wabup Rifa’i Tajuddin Apresiasi Pengurus HIMPAUDI Bengkulu Selatan

Wabup Rifa’i Tajuddin Apresiasi Pengurus HIMPAUDI Bengkulu Selatan ...

Gubernur Rohidin Puji Suku Rejang: Terbesar di Bengkulu, Miliki Aksara Sendiri

Gubernur Rohidin Puji Suku Rejang: Terbesar di Bengkulu, Miliki...

Pemdes Tebing Kandang Tetapkan Realisasi DD 2024 untuk Program Bedah Rumah

Pemdes Tebing Kandang Tetapkan Realisasi DD 2024 untuk Program...

LHKP PWM Bengkulu Launching Program “100 KadesMu”

LHKP PWM Bengkulu Launching Program “100 KadesMu” ...

Pimpin IMI Rejang Lebong, Yayan Siap Bangun Daerah Melalui Dunia Otomotif

Pimpin IMI Rejang Lebong, Yayan Siap Bangun Daerah Melalui...