94panwaslu-logo

Foto Ilustrasi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua Tim seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Bengkulu, Prof. Rohimin mengatakan, saat ini membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu.

”Penerimaan pendaftaran mulai tanggal 10 sampai dengan 17 Desember 2014, sesuai jam kerja,” kata Rohimin, Minggu (07/12/2014).

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut :

a. Warga negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah S-1;

g. Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. Mampu secara jasmani dan rohani;

i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

l. Bersedia bekerja penuh waktu;

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu dengan dilampiri:

a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

b. Fotocopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

c. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

e. Surat pernyataan yang setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

f. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

g. Surat Pernyataan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

h. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit;

i. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

k. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

l. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di :

a) Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu Jl. Indra Giri No. 1 Padang Harapan Kota Bengkulu;

b) Kantor Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu;

c) Website : www.bawaslu.go.id

5. Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Jl Indra Giri No. 1 Padang Harapan Kota Bengkulu.

6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 10 sampai dengan 17 Desember 2014, sesuai jam kerja pukul 08.00 s/d 16.00 WIB

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Info selanjutnya silahkan Klik: http://kupasbengkulu.com/Partner/panwaslufile/(rls)