Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Minyak goreng tanpa merek atau minyak curah, bebas beredar di Kabupaten Kepahiang. Tak ada pernyataan atau surat resmi terkait larangan bagi pelaku usaha atau pedagang menjual minyak yang diduga mengandung kadar kolesterol lebih tinggi ini.
“Sejauh ini kita belum menerima surat dari pihak terkait manapun mengenai larangan menjual minyak curah, masih bebas diperjualbelikan,” terang Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Kepahiang, Husni Thamrin pada Kamis (06/04/2017).
Tanpa adanya larangan resmi menjual maupun mendistribusikan minyak curah, Disperindagkop dan UKM sendiri tidak dapat menerbitkan larangan peredaran minyak curah di Kepahiang.
“Kita harus ada acuan yang jelas dalam artian tidak dapat menerbitkan larangan untuk minyak curah, selagi belum ada surat resmi, ya masih boleh beredar,” ungkapnya.
Sementara, pengakuan dari kalangan ibu rumah tangga di Kecamatan Kepahiang sudah tidak banyak yang mengonsumsi minya curah lantaran harga yang tidak berselisih jauh dengan minyak kemasan bermerek.
“Lebih terjamin dan harga tidak berselisih jauh, kebanyakan kami dari IRT lebih memilih minyak goreng bermerek,” ujarnya.(slo)