Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Satu unit kendaraan dinas berupa ambulance milik pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya. Diketahui ambulance ini sekarang dijadikan kendaraan pribadi pejabat tinggi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Argamakmur.
Kendaraan ini diberikan kepada Lembaga Pemasyakatan Argamakmur atas keputusan bupati Bengkulu Utara nomor 449 tahun 2011. Dalam putusan disebutkan menghibahkan satu unit kendaraan ambulance yang bersumber dari dana APBD dengan total anggaran Rp 193.787.000.
Adapun mobil yang diserahkan jenis Suzuki/GC15 APV DLX MT berwarna putih metalik, dan dilengkapi peralatan penunjang ambulance. Kondisi kendaraan tersebut sudah berubah menjadi kendaraan pejabat tinggi Lapas. Sayangnya, kepala Lapas, Raden Hadiwismobudi, belum dapat dikonfirmasi.
“Sejauh yang kami lihat kondisi kendaraan tersebut tidak asli lagi, intinya bukan ambulance. Hanya warnanya saja yang tidak berubah,” papar Kasubag TU Lapas Arga Makmur, Suradi, Rabu (26/10/2016).
Ditambahkannya, dengan kondisi kendaraan yang sudah berubah fungsi mengakibatkan apabila ada warga binaan yang sakit, terpaksa menggunakan kendaraan pribadi. Kemudian apabila ada yang meninggal, harus menyewa ambulance dari luar.
“Kalau kami sewa ambulance dari luar, berarti harus membutuhkan dana,” demikian kabag. (jon)