kupasbengkulu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov), 10 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu serta PT. Bank Bengkulu, Selasa (14/4/2014), sekitar pukul 17.01 WIB menandatangani nota kesepahaman atau Momerendum of Understanding (MoU) sistem data dan akses informasi laporan keuangan (e-audit) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di aula Kantor BPK RI, Jakarta.
Dikatakan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dengan ditandatanganinya perjanjian itu, maka transaksi keuangan pemprov, pemkot, pemkab melalui BPD dapat dipantau secara online oleh BPK. Tujuan dari penandatangan kesepahaman ini, lanjut Junaidi, merupakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
”Penandatanganan nota kesepahaman pemprov, pemkab dan pemkot ini merupakan implementasi program e-audit BPK,” kata Junaidi, Selasa (15/4/2014).
Junaidi menjelaskan, dengan masuknya transaksi keuangan daerah melalui e-audit bukan hanya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan BPK. Namun, juga mampu meningkatkan penerimaan daerah baik pemprov, pemkab maupun pemkot.
”Akses online merupakan salah satu wujud transparansi keuangan dan akuntabilitas keuangan daerah,” jelas Junaidi.
Sekedar mengetahui, dalam penandatangan itu, hadir Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, bupati /walikota se Provinsi Bengkulu. Dengan adanya hal itu, 10 pemkab/pemkot telah masuk dalam sistem e-audit BPK. Selain itu, penandatangan nota kesepatan digelar serentak dengan pemprov, pemkab dan pemkot Jambi.(gie)