Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Kaplolres Bengkulu Selatan, AKBP. Abdul Muis melalui Pejabat Sementara (PS) Humas Polres Bengkulu Selatan Aiptu Andi, dikonfirmasi kupasbengkulu.com, Senin (20/10/2014) menjelaskan, pihaknya telah menggelar sidang kode etik lima anggota Polres yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik alias ‘nakal’.
Kelima anggota tersebut yakni, Bripka Rusmanto bertugas di Sat Intelkam Polres, Bripka Saiful bertugas di Mapolsek Pino Raya, Bripka Pipin bertugas di Sat Sabhara Polres Bengkulu Selatan, Bripka Marjon bertugas di Mapolsek Pino Raya dan Briptu Edo bertugas di Sat Sabhara Polres.
Sidang yang dipimpin langsung Waka Polres Bengkulu Selatan, Kompol Burhanuddin. Memutuskan jika kelima anggota tersebut telah melanggar Pasal 6 huruf B dan huruf C Jo Pasal 10 huruf B dan C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Polri.
”Kelima anggota Polres ini disidang kode etik lantaran saat anggota Polres lainnya menjalankan tugas. Kelima anggota tersebut meninggalkan tugas selama dua hari tanpa alasan yang jelas,” kata Andi, Senin (20/10/2014).
Selain itu, tambah Andi, Bripka Rusmanto diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode. Untuk Briptu Edo diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat dua periode dan dikurung 21 hari. Hukuman Edo sama dengan yang diterima Bripka Pipin yang juga diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat dua periode dan kurungan 21 hari.
”Mengingat hari sudah sore, untuk penjatuhan sanksi bagi Bripka Saiful dan Bripka Marjon akan di lanjutkan Selasa (21/10/2014),” demikian Andi.(tom)