kupasbengkulu.com, Kepahiang – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Firdaus Djailani – Bahruddin, dinilai pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakul Bupati, Zurdinata – Iwan Sumantri, cacat hukum. Dari penilaiannya itu, pasangan balon bersangkutan kembali melaporkan KPU ke Paswaslu.
Menurut tim pemenangan paslon Nata – Iwan, tindakan KPU menetapkan paslon Firdaus Djailani – Bahrudin berdasarkan SK No 41/SKEP/DPP PKP Ind/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 cacat hukum. ” Sesuai fakta persidangan di Panwaslu, SK tersebut tidak sah dan memenuhi unsur pidana pemilukada pasal 181 dan 180 UU No 8 tahun 2015 Jo UU No 1 tahun 2015 Jo Perppu No 1 tahun 2014,” ungkap Rendra.
Ia menambahkan, sesuai UU tersebut, setiap orang yang sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan menggunakannya, dapat dipidana.
“Menyuruh orang lain mengunakannya sebagai surat sah dapat dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Jelas, UU ini telah dilanggar karena SK itu cacat hukum,” jelas Rendra.
Sementara, anggota Panwaslu, Rusman Sudarsono menerangkan bahwa inti laporan, Nata – Iwan merasa keberatan atas keputusan KPU Kepahiang. ” Dilaporkan itu KPU secara kelembagaan. Kita nantinya tetap meminta klarifikasi dari terlapor,” singkat Rusman.(slo)