Kaur, Kupasbengkulu.com – Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sastriana mengatakan, kucuran dana yang masuk ke desa diwilayah Kabupaten Kaur tahun ini makin besar.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada Kepala Desa (Kades) untuk menggunakan dan memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya. Karena, jika salah penempatan atau penggunaannya, bisa saja bermasalah dengan hukum dan pihak berwajib.
Perlu diketahui, kucuran dana yang masuk ke desa di Kabupaten Kaur tahun 2016 mencapai Rp 138,3 Miliar, dengan rincian meliputi Dana Desa (DD) senilai Rp 114,7 miliar, Anggaran Dana Desa (ADD) Rp13,3 Miliar dan bantuan keuangan Rp10,2 Miliar. Jadi total keseluruhan dana tersebut yakni Rp 138,3 Miliar.
” Itu meliputi dana ADD, DD dan bantuan keuangan. Kami harap dengan dana ini nantinya, akan memberikan perkembangan yang baik bagi desa. Satu lagi yang jadi masalah adalah, desa seringkali terlambat menyampaikan laporan setelah anggaran terealisasi. Seharusnya selesai realisasi anggaran laporan itu disampaikan segera, supaya kucuran dana selanjutnya bisa cepat direalisasikan,” jelas Kasi PMD Sastriana, Rabu (23/03/2016).
Dalam tugas yang diemban kepala desa kata Sastriana, keuangan harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itulah adanya bantuan pendamping desa yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, program pembangunan desa jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan program-program pembangunan kabupaten.
“Kita berharap pembangunan-pembangunan yang dibangun tepat sasaran serta digunakan atau diutamakan pembangunan yang dianggap penting. Bermanfaat bagi kesejahteraan warga, serta perlu dimusyawarahkan dengan warga desa setempat, supaya tidak adanya beda pendapat atau kesalahpahaman antara pemerintah desa dan warga,” papar Sastriana. (Mty)