kupasbengkulu.com – Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kabupaten Seluma Ridwan Sabrin mengatakan, mulai bulan Oktober pihaknya memberlakukan pungutan pajak terhadap pelaku usaha batu bata. Besarannya, kata dia, berdasarkan aturan Perda pajak yang dibebankan per kubik Rp 6.640.
Besaran itu, lanjut Ridwan, dari hasil penelitian per 1 kubik tanah liat sebagai bahan baku itu, mampu menghasilkan 1.500 buah batu bata, yang mana satu buah batu bata harganya mencapai Rp 5 ratus.
“Jumlah usaha pengelolaan batu bata masih kita data. Bulan depan (Oktober,red) pajak segera diberlakukan,” kata Ridwan, Kamis (18/9/2014).
Dalam pengelompokan data pelaku usaha, terang Ridwan, harus seirama dan tidak bisa dikelompokkan begitu saja. Pengelompokan dimaksudkan, jelas dia, untuk membedakan usaha batu bata yang memang memakai dan menjual bahan batu bata dan pelaku usaha yang hanya menjual bahan jadi.
“Ada pelaku usaha yang hanya jual bahan tidak cetak dan ada penambangan tanah liat untuk pembuatan batu bata,” jelas Ridwan menutup pembicaraan.(cr9)