Kunjungan Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida dan Ombudsman Bengkulu ke kantor kupasbengkulu.com

Kunjungan Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida dan Ombudsman Bengkulu ke kantor kupasbengkulu.com

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan Kepolisian Bengkulu mendapat catatan buruk dalam data yang dimiliki oleh Ombudsman Perwakilan Bengkulu, bahkan berdasarkan data dari tahun 2015, Kepolisian mendapat predikat 4 besar lembaga negara yang memiliki pelayanan terburuk di Provinsi Bengkulu.

(Baca Juga : Pimpinan Ombudsman RI Kunjungi Kantor kupasbengkulu.com)

Pelayanan buruk itu dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Ombudsman Wilayah Bengkulu mengenai pihak kepolisian yang seringkali tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan salah satu Kepala Ombudsman Bengkulu, Herdi Puryanto saat menyambangi kantor kupasbengkulu.com bersama Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida, Minggu (13/3/2016).

“Kita banyak mendapat laporan dari masyarakat, ketika masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan kepada kepolisian, seringkali polisi melakukan penundaan yang berlarut bahkan tidak ditanggapi untuk ditindaklanjuti. Jumlahnya mencapai ratusan kasus” Herdi.

Padahal, menurut aturannya, ketika terjadi pengaduan ataupun laporan dari masyarakat kepada kepolisian. Itu harus segera ada tindak lanjut dari pelaporan tersebut.

Menyikapi pelayanan buruk yang dilakukan kepolisian di wilayah Provinsi Bengkulu, pihak Ombudsman sendiri sudah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Bengkulu agar jajaran di bawahnya bisa cepat tanggap ketika ada pengaduan dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti.

“Koordinasi kita dengan Polda Bengkulu sudah berjalan, bentuknya laporan langsung kepada Kapolda. itu dilakukan agar bisa menindak tegas jajarannya apabila tidak langsung menanggapi laporan dari masyarakat,” tegasmya.

Sementara itu, komisioner Ombudsman RI, Laode Ida, saat ditanya apabila nantinya ada laporan dari Ombudsman masih tidak juga ditanggapi oleh Kapolda, Ombudsman bisa langsung merekomendasikan langsung ke Presiden untuk diinstruksikan langsung ke Kapolri.(cr4)