bengkulu utara, kupasbengkulu.com – Pelaksanaan Operasi Zebra Nala yang dimulai pada tanggal (26/11) hingga berita ini diturunkan, tingkat pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara sudah mencapai 55 kasus. Hal itu dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri Siregar, melalui Kasat Lantas AKP Dei Kusnandi kepada kupas bengkulu.com Jumat (28/11/2014).
“Sejak Operasi Zebra Nala 2014 dilaksanakan, tingkat pelanggaran sudah mencapai 55 kasus. Untuk operasi ini berakhir pada tanggal 9 Deember mendatang,” kata Dedi.
Dia menjelaskan, dalam giat Operasi Zebra Nala ini, tidak dilakukan dalam satu lokasi. Adapun tingkat pelanggaran yang paling tinggi adalah, ada pada STNK.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan hendaknya dapat mematuhi aturan yang ada. Baik itu kelengkapan kendaraan, helm dan termasuk surat menyurat.
“Selain memeriksa kelengkapan kendaraan, kita juga akan melakukan operasi balap liar. Mengenai lokasinya, belum bisa ditentukan. Yang jelas, operasi itu tetap akan dilakukan,” demikian Kasat.(jon)