Foto ilustrasi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sembilan tersangka dugaan korupsi pembuatan jalan Kaur dilimpahkan Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (28/01/2015).

sembilan tersangka tersebut, yakni M Edian selaku PPTK, Lenusdin selaku PPTK, Ade Feryawan sebagai Kontraktor, Burlian selaku konsultan pengawas, dan lima orang dari tim PHO yakni Lindartawan, Endang Adrian, Guntur Akhiri, Yutin Hartono, serta Samardi.

Hal ini dibenarkan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes. Pol. Roy Hardi Siahaan. Bahwasanya, penyidik telah menyerahkan langsung kesembilan tersangka, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama barang butki.

”Kewajiban penyidik kalau sudah P21 harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Oleh karena itu hari ini (Rabu (28/01/2015), red) dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati,” kata Roy.

Menurutnya, setelah tahap 2 tersebut kewajiban Reskrimsus Polda Bengkulu telah berpindah tangan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena hal ini telah diserahkan secarah sah oleh Polda Bengkulu ke Kajati untuk dilakukan persidangan.

”Kewenangan telah berindah ketika telah diserahkan ke Jaksa dari penyidik ke pihak JPU,” ungkap Roy.

Sementara itu, selain sembilan orang tersebut masih ada pihak yanng ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, jalan Kaur yang menghabiskan dana sebesar Rp 11 miliar tersebut.

Kelima orang tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polda Bengkulu.

”Untuk lima orang lagi masih berjalan dan masih dilakukan pemeriksaan,” demikian Roy.(dex)