Jumat, Maret 29, 2024

PAD Bengkulu Utara Minim,Berikut Alasan Aliantor..

Aliantor Harahap,Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. 

 

Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dilihat dari Sumber Daya Alam (SDA) dibandingkan dengan uang yang masuk ke Kasda dalam setahun cuma Rp.50 miliar belum seberapa. Menurut Ketua DPRD Bengkulu Utara,Aliantor Harap pihak pemerintah belum memaksimalkan peraturan yang ada. Baik itu undang-undang maupun perda.
“Dasar pemerintah daerah untuk meningkat PAD sudah ada undang-undang dan diturunkan dengan ke dalam perda. Saya kurang sepakat ada istilah perda “Mandul”.Sebetulnya bukan itu. Yang menyebabkan PAD minim faktor Sumber Daya Manusianya (SDM),”jelasnya.
Dijelaskannya,sebagaimana yang dijelaskan Undang-undang Nomer 28 Tahun 2009 mengamanahkan kabupaten/kota (selanjutnya disebut daerah) untuk memungut 11 jenis pajak daerah dan 3 kelompok retribusi. Undang-undang ini dimaksudkan meningkatkan kemampuan dan kemandirian fiskal daerah. Undang-undang ini bersifat “menu” yang artinya daerah tidak boleh memungut pajak daerah lain selain yang tercantum dalam undang-udang dan daerah boleh tidak memungut jenis pajak yang tercantum dalam undang-undang jika pajak tersebut dianggap tidak potensial bagi daerah yang bersangkutan. Implementasi undang-undang ini dilakukan dengan peraturan daerah (perda) yang mencerminkan kekhasan masing-masing daerah.Aliantor.

“Dalam menata dan menempatkan pejabat hendaknya pihak pemerintah daerah mengedepankan kemapuan yang disesuaikan dengan keilmuan pejabat serta pengalaman.Saya yakin pada tahun 2017 ini,PAD Bengkulu Utara akan bergeser dari angka Rp.50 miliar,”kata

Ditambahkannya,ada cara lain pihak pemerintah daerah untuk menggenjot PAD yakni, dengan cara instensifikasi dan ekstensifikasi. Cara instensifikasi adalah mengefektifkan pemungutan pajak atau retribusi dan mengefisienkan cara pemungutannya pada obyek dan subyek yang sudah ada misalnya melakukan perhitungan potensi, penyuluhan, meningkatkan pengawasan dan pelayanan. Berikutnya,cara ekstensifikasi adalah melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan PAD dengan cara menjaring wajib pajak baru melalui pendataan dan pendaftaran atau menggali pajak baru.

“Semua itu ddikembalikan dengan pihak pemerintah daerah.DPR hanya lembaga yang sifatnya pengawasan. Peraturan daerah sudah ada.Tinggal lagi pemerakarsa di masing-masing SKPD untuk mampu melaksanakan tugas dengan baik serta meningkatnya PAD,”demikian Aliantor (jon)

 

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...