Lebong, kupasbengkulu.com – Walaupun Padang Bano sudah tidak masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Lebong, namun penyaluran beras miskin (raskin) masih tetap disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong. Akan tetapi, untuk pendistribusiannya masih dalam proses administrasi di kabupaten.
“Tahun 2016 ini, Padang Bano masih mendapat jatah raskin dari Pemerintah Kabupaten Lebong. Tapi belum didistribusikan karena menunggu proses administrasi di tingkat kabupaten,” ujar Kabag Kesra Setdakab Lebong, Fabil.
Lebih jauh dijelaskan Fabil, raskin merupakan bantuan dari pusat dan selama ini yang melakukan pendistribusian raskin ke wilayah Padang Bano adalah Pemkab Lebong. Untuk itu, selama pemerintah pusat masih menyalurkan bantuan tersebut, tidak ada alasan Pemkab Lebong untuk tidak menyalurkan bantuan tersebut.
“Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), penyaluran raskin di Padang Bano masih menjadi tanggungan Pemkab Lebong,” jelasnya.
Mengingat waktu yang terus berjalan, menurut Fabil, pendistribusian raskin ke wilayah Padang Bano akan sesegera mungkin dilakukan. Apalagi, pendistribusian raskin ini sudah memasuki periode penyaluran tahap kedua yakni bulan Agustus hingga Desember.
“Pendistribusian raskin pada bulan Januari hingga Juli tahun ini sudah kita salurkan. Tinggal lagi penyaluran untuk bulan Agustus hingga Desember,” demikian Fabil. (spi)