Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kepahiang menyarankan agar rahabilitasi rumah sakit dua jalur di Kecamatan Merigi dapat dihentikan sementara waktu, hingga proses pembahasan tentang aset belum di-P3D-kan diselesaikan.
“Tujuan pansus adalah menelusuri hak kepemilikan aset rumah sakit dua jalur II, dan masih belum jelas. Jadi harapan kita, rehab RS itu bisa distop untuk sementara waktu,” kata anggota Pansus 1, Supianto, belum lama ini.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kepahiang dan Lebong dari kabupaten induk Rejang Lebong, aset berupa RS dua jalur masuk dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
“Tidak ada intervensi dalam pemanfatannya, tapi selesaikan dulu proses adminitrasi P3D aset yang sudah belasan tahun belum dilakukan,” terangnya.
Sementara, Ketua Pansus 1 Zainal mengemukakan, pihaknya akan mempertanyakan kekuatan UU No 39 tahun 2003 itu ke pemerintah pusat.
“Pastinya kita mempertanyakan kekuatan UU itu, kita cari tahu sebabnya, ” singkat Zainal.(slo)