Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), membacakan putusan sidang gugatan bakal calon bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Benteng, Arsyad Hamzah, Kamis (10/11) Pukul 15.00 WIB.
Putusan sidang yang dibacakan anggota Panwaslu Benteng yang menjadi Pimpinan Musyawarah, Hiadir mengatakan gugatan Arsad Hamzah ditolak. Dasar keputusan ini, semua langkah tes kesehatan yang dilakukan dinyatakan telah sesuai prosedur. Sehingga KPU Benteng dinilai telah melakukan tugas sebagai penyelenggara pemilu sesuai aturan.
“Panwaslu Benteng menolak gugatan dari bakal calon Bupati Benteng, Arsyad Hamzah,” kata Haidir. Setelah pembacaan putusan sidang gugatan, warga pendukung Arsad Hamzah yang datang menyaksikan sidang putusan sempat berkumpul. Sempat dikira akan melakukan hal tidak diinginkan, hingga puluhan polisi yang berjaga dilokasi mengambil langkah siap di halaman kantor Panwaslu Benteng. Tidak sampai 10 menit, puluhan warga pendukung Arsyad memilih pulang termasuk kuasa hukumnya Nedianto.
Putusan serupa juga diputuskan Panwaslu Benteng, terhadap 2 gugatan lainnya yakni dari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Meidi Hasperi dan Arbain Awaludin serta pasangan Hendri Kustomo dan Edi Fitrianto. Sidang putusan gugatan bakal calon bupati Arsad Hamzah dan 2 calon Bupati dan Wakil Bupati ini berjalan lancar. Meskipun sempat ada pertanyaan serta sanggahan tidak terima atas Putusan Panwsalu dari penggugat. Pihak termohon yakni KPU Benteng, hadir dalam sidang gugatan ini adalah Komisioner KPU Dodi Herwansyah dan Supirman. (adk)