Jumat, April 26, 2024

Paripurna Bapemperda DPRD Kaur, Sepi Pejabat

Paripurna dengan angenda laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Kaur, sepi dari Pejabat
Paripurna Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Kaur, sepi dari Pejabat

 

Kaur, kupasbengkulu.com – Paripurna dengan angenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kaur terhadap daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2016, Kamis (10/03/2016) di gedung DPRD terlihat sangat sepi dari SKPD dan unsur FKPD.

Penentapan Propemperda yang dihadiri langsung oleh Bupati Kaur Hermen Malik dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kaur. Terlihat hanya beberapa Kepala SKPD saja yang hadir pada Paripurna tersebut serta satu unsur muspida yang hadir yakni Waka Polres Kaur.

Laporan Bapemperda ini di bacakan oleh Anggota Bapemperda Kabupaten Kaur Ririn Aprianto atas persetujuan Ketua Bapemperda Maharda Kurniawan.

Berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah terdapat perubahan pada nomenklatur pembentukan peraturan daerah yang sebelumnya pada lembaga DPRD dikenal dengan sebutan Baleg atau Badan Legislasi yang sekarang diganti dengan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda.

“Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada pihak sekretariat DPRD untuk bersama-sama melakukan dan merancang secepat mungkin terhadap peraturan tata tertib DPRD agar dapat sesuai dan sejalan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Ririn Aprianto.

Dengan berlandasan surat dari Bupati Kaur yang ditindaklanjuti dengan melakukan sinkronisasi dengan instansi pemrakarsa. Sehingga pada akhirnya merujuk pada hasil akhir, yaitu kesepakatan bersama memutuskan bahwa ada 12 daftar Propemperda yang bisa dijadikan sebagai propemperda ditahun 2016.

Rinciannya sebagai berikut : Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015, Perda APBD perubahan tahun 2016, Perda APBD tahun 2017, Perda RPJMD Kabupaten Kaur tahun 2016 – 2021, Perda desa, Perda Izin Usaha Hotel, Perda Usaha restoran, rumah makan, tempat makanan dan jasa boga, perda kawasan tanpa rokok, perda penyelenggaraan kepariwisataan, perda struktur organisasi dan Perda tentang pembiayaan badan amil zakat nasional Kabupaten Kaur. (Mty)

Penulis ; Menti Saputri

Related

Kesiapan MTQ Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur Capai 75 Persen

Kupas News, Kaur – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengajak...

Bupati Lismidianto Hadiri Gebyar Vaksinasi Berhadiah Sepeda Motor

Swafoto Bupati Kaur Lismidianto bersama Kapolres Kaur AKBP Dwi...

Taman Budaya Berubah Jadi “Lautan” Manusia Dalam Kongres Rakyat Bersama WALHI

Kota Bengkulu,kupasbengkulu.com -  Selama sehari penuh tanah kosong gedung...

QUARY di Tepian Sungai Padang Guci Rusak Areal Persawahan Masyarakat

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com - Keberadaan Sungai Padang Guci menjadi salah...

Mulai Desember, Orang Asing di Kaur Akan Diawasi Ketat

Kaur, Kupasbengkulu.com - Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten...