kupasbengkulu.com,lebong-Senin, (25/1/2016) DPRD Lebong  menggelar Rapat Paripurna Istimewa Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih periode 2016-2021 pada pemilihan kepala Daerah tahun 2015. Pengumuman Ini merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepal daerah yang diatur dalam pasal 99 ayat 2 yang menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten mengusulkan pasangan calon bupati terpilih, selambat-lambatnya 3 hari kepada Mentri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten dan di lengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengaktan.(spi/prw)