kupasbengkulu.com – Tersangka tindak pidana gratifikasi uang senilai Rp 1,990 Miliar akhirnya diserahkan Kepolisian Daerah Bengkulu ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Tersangka MR yang berstatus PNS Kabupaten Musi Rawas Utara dan menjabat sebagai Kabag Hukum, tersebut setelah 5 hari menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu pada Rabu, (17/09/2015) pukul 10.00 WIB dengan menggunakan pesawat Lion Boieng 737-90 Der dan dikawal 4 orang tim penyidik dari Polda Bengkulu.
Dikatakan Kapolda Bengkulu Tatang Somantri melalui Dir Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu AKBP Pol Roy Hardi Siahaan, S.IK, SH, MM. pelimpahan tersangka MR beserta barang bukti uang Rp 1.990 Miliar dan dokumen nama-nama CPNS yang memberi uang sebagai jaminan kelulusan dalam tes PNS.
“Hari ini kita melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka MR ke Polda Sumatera Selatan, karena perkara ini kewenangan dari kepolisian Polda Sumsel,” kata Roy, Rabu (17/09/2014).
Setelah dilimpahkan, dikatakan Roy kasus korupsi calo CPNS sudah menjadi tanggung jawab dari Polda Bengkulu. sedangkan untuk kedua anghota polisi Metro Jaya dan Polda Bengkulu masih dilakukan pendalaman, namun kedua anghota sudah dikenakan sanksi karena bertugas tanpa izin atasan.
“Kedua anggota itu akan dikenakan sanksi kode etik kepolisian, karena bertugas tanpa surat perintah dari pimpinannya, dan untuk IH yang sebagai sopir sekarang hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Roy.(yee).