Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Seorang pelajar asalk Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terancam pidana 15 Tahun penjara, meskipun haya membawa sepaket kecil Narkotika golongan I, jenis ganja.
MA seperti diberitakan sebelumnya, tertangkap tangan membawa satu paket kecil ganja siap pakai, pada Senin (27/6/2016) lalu. MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
“Meski hanya sebagai kurir, sama halnya dengan pengedar,” jelas Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS melalui Kasat Narkoba, Iptu David Tampubolon, Kamis (30/6/2016).
Dari panilaiannya, ada kesamaan seorang kurir dengan pengedar. “Untuk ancaman hukuman minimal, selama 4 tahun,” kata David, soal tersangka MA yang ditangkap saat akan mengantarkan ganja ke seorang pembeli, di sekitar Jalan Lintas Kepahiang.
Ganja akui MA, dibelinya dari seorang warga, berinisial AN.
“Selain pelaku dan satu paket kecil ganja senilai Rp 50 Ribu, kita juga mengamankan satu unit HP Nokia tipe 1280, satu unit sepeda motor jenis Mio soul serta uang Rp 15 ribu,” ungkap David.(slo)