Kamis, Maret 28, 2024

Pelajar Kurir Ganja itu, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Narkoba.
Tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Narkoba.

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Seorang pelajar asalk Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terancam pidana 15 Tahun penjara, meskipun haya membawa sepaket kecil Narkotika golongan I, jenis ganja.
MA seperti diberitakan sebelumnya, tertangkap tangan membawa satu paket kecil ganja siap pakai, pada Senin (27/6/2016) lalu. MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .

“Meski hanya sebagai kurir, sama halnya dengan pengedar,” jelas  Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS melalui Kasat Narkoba, Iptu David Tampubolon, Kamis (30/6/2016).

Dari panilaiannya,  ada kesamaan seorang kurir dengan pengedar. “Untuk ancaman hukuman minimal, selama 4 tahun,” kata David, soal tersangka MA yang ditangkap saat akan mengantarkan ganja ke seorang pembeli, di sekitar Jalan Lintas Kepahiang.

Ganja akui MA, dibelinya dari seorang warga, berinisial AN.

“Selain pelaku dan satu paket kecil ganja senilai Rp 50 Ribu, kita juga mengamankan satu unit HP Nokia tipe 1280, satu unit sepeda motor jenis Mio soul serta uang Rp 15 ribu,” ungkap David.(slo)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...