Kamis, Maret 28, 2024

Pembangunan Bundaran Simpang Perkantoran Terhambat Lahan

 

Lebong, kupasbengkulu.com – Simpang empat menuju perkantoran yang terletak di Desa Taba Baru II, Kecamatan Pelabai yabg seyogyanya akan dibangun bundaran terancam batal. Ini dikarenakan batas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong dengan milik masyarakat belum diketahui secara pasti ukuran tanah tersebut.

 

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong terkait batas tanah milik Pemda dengan masyarakat. Akibatnya, pihak PUPRP belum berani menentukan ukuran bundaran.

 

“Dalam sertifikat tanah yang diterbitkan BPN tersebut, tidak dirincikan ukuran panjang dan lebarnya. Hanya saja diketahui jumlah lahan yang sudah dibebaskan oleh Pemda sebesar 8.000 m². Jadi kita tidak bisa menentukan titik nol bundaran,” kata Kabid Bina Marga PUPRP Lebong, Donni Swabuana, ST, Kamis (9/3/2017).

 

PUPRP sendiri, ungkap Donni sudah mengirim surat resmi ke BPN untuk melakukan pengukuran. Akan tetapi, BPN terkesan memberatkan karena meminta sejumlah uang guna untuk akomodasi tim teknis yang akan mengukur tanah milik Pemda di lokasi rencana pembangunan bundaran itu dengan alasan sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

 

“Saya kira hal yang wajar kalau kita minta petunjuk dari BPN mengenai ukuran tanah milik sendiri. Tapi kita malah disuruh bayar Rp 1 juta hanya untuk menunjukkan ukuran tanah tersebut,” keluh Donni.

 

Menanggapi persoalan itu, Kasi Sengketa BPN Lebong, Ruslan menegaskan tidak mempersulit kerja PUPRP. Ia tidak menampik jika penarikan uang tersebut memang benar adanya. Uang tersebut merupakan biaya administrasi kepada pemohon dalam setiap kegiatan pengukuran tanah memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Memang sudah ada peraturannya, bukan kami buat-buat,” tegas Ruslan.

 

Disamping itu, permohonan yanv diajukan oleh PUPRP belum bisa diakomodir oleh BPN mengingat tidak dilampirkannya fotocopy sertifikat tanah. Baik sertifikat milik pemda maupun milik masyarakat yang berbatasan dengan tanah pemda.

 

“Sekali lagi kami tidak menghambat. Jika PUPRP secara resmi mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratannya, kami akan segera turun,” demikian Ruslan.(spi)

Related

Lapor Polisi Kehilangan Istri, PNS Lebong Ditemukan dengan Pria Lain

Kupas News, Lebong – Seorang suami sempat melaporkan kehilangan...

Polisi Lakukan Pengecekan Lokasi Harimau yang Ditemukan Warga

Kupas News, Lebong – Dua orang warga di Lebong...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Usai Bacok Suami, Seorang Istri di Lebong Mencoba Bunuh Diri

Kupas News, Lebong – Tragedi berdarah pembacokan dialami oleh...

Temui Wagub Rosjonsyah, Ormas PAMAL Minta Tinjau Ulang Izin PT.KHE

Kupas News – Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rosjonsyah menerima...