Seluma, kupasbengkulu.com – Pembayaran Tambahan Perbaikan Pengasilan (TPP) untuk PNS dilingkungan Pemkab Seluma akan disesuaikan dengan anggaran yang ada.
Hal ini mengingat anggaran yang disediakan sebesar Rp 50 miliar sedangkan TPP yang harus dibayar juga berdasarkan beban kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“TPP yang disusun disesuaikan dengan anggaran yang ada, besaran sesuai eselonering maupun jabatan yang diemban,”kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Deddy Ramdhani saat menggelar rapat kerja dengan komisi I DPRD di ruang rapat Sekretariat DPRD Seluma selasa (21/02/2017).
Kata dia, pembayaran TPP akan tetap dilakukan meskipun dianggap tidak sesuai atau tidak adil sebab, guna menutupi hilangnya honor kegiatan di OPD masing-masing.
“Kami belum bisa pastikan kapan TPP ini mulai dibayar, yang jelas telah disusun sesuai aturan dan anggaran yang ada,” jelasnya.
Dalam rapat kerja dengan komisi I DPRD Seluma, Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani meminta, agar pembayaran TPP harus sesuai prosedur. Dimana pembayaran TPP harus berdasarkan absensi PNS melalui sidik jari dan absen manual.
“Saya koordinasi dengan Sekda Provinsi mengenai TPP, dia menyarankan agar TPP jangan dulu dibayarkan jika belum ada absen sidik jari,” kata Okti.
Selain itu juga, besaran TPP untuk PNS Seluma haruslah dipertimbangkan sehingga tidak melebihi TPP PNS Provinsi.(sep)