Seluma, kupasbengkulu.com – Tingginya khasus asusila dan maraknya bisnis “lendir” dikabupaten Seluma menjadi perhatian serius pemerintah Daerah ini.
Namun Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat belum terlalu memberikan efek jera bagi para Pekerja Seks Komersil (PSK) dan penjual miras sehingga masih banyak ditemukan disejumlah titik oleh petugas Kepolisian saat menggelar razia.
“Mengingat banyak hasil temuan razia, harus ada Perda untuk PSK ini supaya memberikan efek jera,”sampai Kabag Ops Polres Seluma Kompol Sugeng Hari P belum lama ini.
Menurut Sugeng, sejauh ini baru ada Perda tentang ketertiban umum yang menyebabkan PSK dan pedagang miras hanya dikenakan Tipiring dengan membayar denda, hal tersebut menurutnya belum terlalu memberikan efek jera.
“Harapan kita bukan hanya sekedar denda, sebab ini sudah merusak masa depan anak bangsa,”tegasnya.
Sebelumnya tim gabungan, Sabhara Polres, Satpol PP dan Kodim 0425 Seluma melaksanakan razia gabungan, sebanyak 9 PSK diamankan 3 pembawa sajam,4 penjual miras dan satu warung remang remang dibakar petugas,razia dilakukan setelah melewati proses teguran dan sosialisasi.(Sep)