Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Untuk mencapai tujuan masyarakat adanya pemekaran Kabupaten Pekal, harus dibenahi pengurus presidium. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor, Selasa (19/7/2016).
“Keinginan masyarakat harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Dan orang yang terlibat dalam kepengurusan presedium tersebut memang berjiwa bersih,” kata Aliantor.
Dijelaskan Aliantor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa syarat untuk mengajukan usulan sudah terpenuhi.
Syarat untuk pemekaran Kabupaten Pekal, jelas dia, sudah ada lima kecamatan. Seperti, Kecamatan Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Pinang Raya dan Giri Mulya. Artinya, dari syarat tersebut sudah membuka bagi presidium melangkah.
“Mencapai tujuan tidaklah mudah. Butuh proses yang panjang dan sesuai dengan prosedur. Kita di DPRD tidak akan mempersulit pemekaran itu,” janji Aliantor.(jon)