Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Terdakwa pemilik ladang ganja, Idirman (40) warga Desa Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi, divonis 17 tahun penjara. Untuk terdakwa pembeli ganja, Ujang Kencana (40), selama 5 tahun.
“Mejelis hakim yang diketuai Irwin Zaili dengan hakim anggota Yongki dan Yulia Marlena, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi terdakwa Idirman, ” sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Marlena, Jumat (03/02/2017).
Dalam sidang tersebut, lanjut Arya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bagi terdakwa, Ujang Kencana alias Ujang Grutak. Terdakwa Ujang, pembeli ganja dari ladang terdakwa Idirman.
“Ujang divonis 5 tahun penjara. Selain itu ada denda untuk terdakwa Idirman sebesar Rp 1 miliar dan Ujang Rp 800 juta, ” terang Arya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menuntut Idirman 20 tahun penjara, dan Ujang 5 tahun penjara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Kepahiang atas temuan ladang ganja yang berlokasi di kawasan hutan lindung wilayah Kecamatan Seberang Musi.(slo)