Jumat, April 26, 2024

Pemilik Ladang Ganja Divonis 17 Tahun Penjara, Pembeli 5 Tahun

Ladang ganja milik Idirman di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul wilayah Desa Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi

Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Terdakwa pemilik ladang ganja, Idirman (40) warga Desa Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi, divonis 17 tahun penjara. Untuk terdakwa pembeli ganja,  Ujang Kencana (40), selama 5 tahun.

“Mejelis hakim yang diketuai Irwin Zaili dengan hakim anggota Yongki dan Yulia Marlena,  menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi terdakwa Idirman, ” sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Marlena, Jumat (03/02/2017).

Dalam sidang tersebut, lanjut Arya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bagi terdakwa, Ujang Kencana alias Ujang Grutak.  Terdakwa Ujang, pembeli ganja dari ladang terdakwa Idirman.

“Ujang divonis 5 tahun penjara. Selain itu ada denda untuk terdakwa Idirman sebesar Rp 1 miliar dan Ujang Rp 800 juta, ” terang Arya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menuntut Idirman 20 tahun penjara, dan Ujang 5 tahun penjara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Kepahiang atas temuan ladang ganja yang berlokasi di kawasan hutan lindung wilayah Kecamatan Seberang Musi.(slo)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...