Lebong, kupasbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berencana untuk menerapkan lima hari kerja. Penerapan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Lebong.
Bahkan, Plt Kepala BKD Lebong, Guntur menuturkan, perencanaan ini sudah dibahas bersama Bupati Lebong, Rosjonsyah.
“Saat ini masih dalam tahap pengkajian, tapi sebelumnya sudah dibahas bersama Bupati,” terang Guntur.
Dalam rencana lima hari kerja tersebut, lanjut Guntur, tentunya jam kerja pegawai akan bertambah dari hari biasanya. Jika jam pulang pegawai pada pukul 14.00 WIB dalam waktu enam hari kerja, jika rencana ini jadi direalisasikan maka waktu pulang pegawai akan bertambah hingga pukul 16.00 WIB.
“Bukan hanya itu, tapi pengkajiannya juga akan dilihat dari aspek ekonomis dan efisiennya juga,” tambahnya.
Guntur juga mengungkapkan rencana ini dibahas untuk mengantisipasi kurang disiplinnya pegawai terhadap aturan jam kerja. Ia mencontohkan, adanya pegawai yang pulang ke luar Kabupaten Lebong pada hari Jum’at karena memang harus diakui sebagian besar aparatur negara di Kabupaten Lebong berasal dari luar daerah.
“Hal ini akan terus dibahas secara intensif, karena pada era sebelumnya Lebong juga pernah menerapkan aturan lima hari kerja juga,” demikian Guntur.(spi)