kupasbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang mengusulkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar desa-desa yang masuk kawasan hutan lindung di setiap kabupaten/ kota untuk dibebaskan.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, mengatakan untuk pembebasan tersebut desa yang akan dibebaskan syaratnya harus sudah berada di kawasan hutan lindung di atas 20 tahun.
“Walaupun sudah di atas 20 tahun tapi belum berbentuk desa tidak bisa dibebaskan, wilayah itu harus sudah berbentuk desa,” kata Hamka, Selasa (24/11/2015).
Menurutnya dalam waktu dekat Biro Pemerintah Setda Provinsi Bengkulu akan mengirimkan surat kepada setiap Bupati/ Walikota di Provinsi Bengkulu agar mendata desa-desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kita minta Bupati/ Walikota untuk mendata. Apabila sudah ada persetujuan dari Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pembebasan, maka desa-desa yang berada di hutan kawasan lebih dari 20 tahun ke atas, akan dibuat sertifikat lahannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” lanjutnya.
Ini dilakukan agar ke depan tidak ada lagi penyerobotan hutan kawasan oleh masyarakat. Di samping itu, selain mengusulkan pembebasan desa-desa yang berada di hutan kawasan, Pemprov Bengkulu juga akan mengusulkan pembebasan lahan persawahan yang berada di hutan kawasan.
“Masyarakat sudah ada di sana dan berkebun di sana jauh sebelum ada pemetaan hutan kawasan. Jadi tidak mungkin mereka harus ke luar dari sana. Namun setelah ada pembebasan nanti, tidak ada lagi pembebasan-pembebasan susulan. Kita juga mengajukan pembebasan lahan sawah di hutan kawasan, ingat bukan perkebunan. Mudah-mudahan juga disetujui Kementerian Kehutanan,” demikian Hamka. (val)