Minggu, Mei 19, 2024

Pemprov Bengkulu Raih WTP Empat Kali Berturut-turut

Gubernur menerima WTP

KUPASBENGKULU.com, BENGKULU – Sungguh prestasi yang luar biasa, Pemerintah Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan pengelolaan keuangan daerah untuk yang ke empat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Penyerahan Opini WTP ini digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa ke I Masa Persidangan ke II DPRD Provinsi Bengkulu, dengan agenda “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014”.

“Melalui segenap tahapan pemeriksaan yang dilakukan, BPK RI Perwakilan Bengkulu memutuskan memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tegas Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Yusna Dewi, Jumat (29/05/2015).

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri, mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk perolehan WTP yang ke 4 kalinya bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia berharap penghargaan ini tidak membuat lengah dan terus dapat meningkatkan kinerja.

“Semoga penghargaan Opini WTP selama empat kali berturut-turut ini dapat menjadi pacuan untuk menjadi lebih baik. Apa yang telah direkomendasikan BPK menjadi catatan penting untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti,” kata Ikhsan.

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah harus membuat laporan pertanggungjawaban tentang pengelolaan keuangan yang relevan.

Laporan ini kemudian dilaporkan dengan standar akuntansi pemerintah dan melalui tahapan yang panjang hingga dapat memperoleh Opini WTP.

“Tahapan yang dilakukan antara lain pemeriksaan oleh BPK RI yang dilakukan selama 40 hari. Kemudian dilakukan review oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk dilakukan penelurusan angka-angka selama 12 hari,” kata Junaidi.

Dia juga mengatakan pihaknya kemudian membuat surat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan. Dilanjutkan BPK melakukan pemeriksaan terperinci selama 40 hari lagi.

“Hasil kerja kita tidak sempurna, ke depan kita berusaha kesalahan yang ada semakin diminimalisir,” lanjutnya.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Bengkulu terus melakukan upaya perbaikan, antara lain dengan menerbitkan Pergub tentang aturan akuntansi berbasis akrual, laporan keuangan online, serta SMS Getway. (val)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...