Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Lebong, kupasbengkulu.com – Terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus tahun 2010, Sukirno yang divonis 1,9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, saat ini masa tahanannya diperpanjang. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Sukirno.

”Ya, jelas masa penahanannya diperpanjang. Vonis memang sudah diberikan namun belum Inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, R Dodi Budi Kelana melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison, Senin (10/11/2014).

Rizal menambahkan, banding terhadap vonis tersebut sudah diajukan kepada PN Tipikor Bengkulu. Dirinya masih menunggu proses putusan yang diberikan oleh pihak PN Tipikor.

”Prosesnya sekarang kita masih menunggu putusan. Bandingnya juga sudah kita ajukan beberapa waktu lalu,” tutup Rizal.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sukirno selama 1,9 tahun penjara dinilai JPU belum memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa selama 3 tahun. Maka dari itu, JPU melakukan banding atas vonis tersebut.(spi)