Kamis, April 25, 2024

Penangguhan Penahanan, Pengeroyok Anggota TNI dan Polisi Bebas

Ilustrasi Bebas

KUPASBENGKULU.com, BENGKULU SELATAN – Setelah hampir sepekan mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan, anak Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi Awaluddin, berinisial Bw (30) yang merupakan bos kuari Sungai Air Manna itu akhirnya dibebaskan dari tahanan Mapolres. Selain BW, dua orang lagi yang diketahui masih saudaranya tersebut yaitu Ro (25) dan Re (18), juga dapat dapat menghirup udara segar kembali.

Ketiganya yang telah menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota TNI dan Polri serta salah seorang warga Kota Manna itu setelah penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menyetujui permohonan penangguhan Ahmad Tenri Yusfik yang merupakan adik ipar Bw itu sendiri.

“Bw dan Ro serta Re kami setujui penangguhannya setelah adik iparnya Ahmad Tenri Yusfik mengajukan permohonan penangguhan pada Jumat (26/06/2015) malam secara tertulis dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka, serta tidak akan melarikan diri,” kata Kapolres BS AKBP Abdul Muis, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar.

Penangguhan penahanan tersebut diberikan karena memang sudah menjadi hak semua tahanan. Penyidik juga telah mempelajari permohonan penangguhan tersebut serta kondisi masing-masing tersangka.

Disatu sisi menurut Risqi, pihak tersangka tidak mau dimanfaatkan oleh para korban yang meminta uang hingga Rp 200 juta perorang.

Sehingga penyidik tidak mau terkesan, baru menangguhkan penahanan setelah keluarga tersangka berdamai dengan korban dan sudah memberikan uang yang diminta.

“Penangguhan ini kami berikan jangan sampai nanti seolah kami yang terkesan aneh -aneh,” ujar Kasat.

Walaupun ditangguhkan penahanan ketiga tersangka tersebut, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum, sepanjang perdamaian antara korban dengan para tersangka berlum terwujud.

Ketiga tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamisnya. Serta siap hadir di Mapolres jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan.

“Meskipun ditangguhkan, proses hukum tetap lanjut,” beber Rizqi.

Sementara itu, informasi diperoleh dari pihak keluarga Bupati Bengkulu Selatan, mengenai tuntutan korban senilai Rp 600 juta sebagai uang damai tersebut sulit untuk dipenuhi dari keluarga BW.”Permintaan uang sebesar itu diluar kewajaran,” ungkap salah seorang keluarga Bupati.(tom)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...