kupasbengkulu.com – Tahun ini Pemerintah Daerah Rejang Lebong belum bisa menerapkan UU desa yang telah disahkan, tentang masa jabatan kepala desa hingga tiga periode termasuk mengenai bantuan anggaran sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar per desa.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rejang Lebong, M Rizal Selasa (01/04/2014) ini disebabkan karena belum diubahnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan daerah (Perda).
Diakui Rizal, pihaknya belum mendapatkan petunjuk jelas mengenai UU Desa tersebut, Namun pihaknya akan terus berkoordinasi, baik dengan Pemda Rejang Lebong maupun provinsi mengenai penerapan UU desa tersebut, termasuk untuk persiapan perubahan Perda Rejang Lebong yang lama, didalamnya masih mengatur tentang masa jabatan kepala desa 2 perode.
“Sementara UU desa baru ini memperbolehkan hingga 3 periode, sehingga perda lama harus dirubah, disesuaikan dengan UU desa tersebut,” ujar Rizal.
Ditambahkan Rizal, untuk wilayah Rejang Lebong sendiri saat ini terdapat 122 desa dan 34 kelurahan, diyakininya akan lebih maju setelah adanya bantuan pembangunan desa yang sebelumnya hanya berkisar Rp 40 juta per desa, dengan UU Desa itu bisa diberikan mencapai Rp 1,4 miliar per desa.
“Jika nantinya setiap desa mendapatkan bantuan hingga Rp 1 miliar, pasti desa tersebut akan maju, tinggal lagi SDM desa itu sendiri bagaimana pengelolaannya,” kata Rizal.(one)