Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Peraturan Pemerintah (Perda) pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat bakal
dilahirkan pada tahun 2017 mendatang.Hal itu dikatakan Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara,Andi Danial,Kamis (24/11/2016)
pada kupasbengkulu.com di ruang kerjanya.
“Kita sudah mempersiapkan berkas untuk Draf Perda Masyarakat Adat di Bengkulu Utara,”Kata Andi.
Menurut Andi,jauh sebelum bangsa dan negara ini terbentuk, masyarakat adat sudah melaksanakan pranata hukum dan sosial. Untuk
mengembalikan hak-hak masyarakat adat dan tidak melanggar hukum,diperlukan payung hukum. Melalui Perda Insiatif Eksecutive
nantinya,masyarakat adat diakui eksistensinya tetap seiring dengan tujuan mulia dari UUD 45 dan fungsi
pemerintah.Yaitu,memajukan kesejahteraan umum tanpa diskriminasi terhadap kelompok tertentu yang notabenenya,masyarakat adat
selama ini sudah termarjinalkan.
“Biaya pembuatan Perda tersebut dianggarkan dibagian hukum. Tidak mungkin meminta kepada masyarakat,”jelas Andi.
Ditambahkannya,untuk perda masyarakat adat di Bengkulu utara tentunya tidak ada yang khusus. Alasanya,karena masyarakat yang
hetrogen dan bukan homogen.
“Selaku tim pemerakarsa adaalah sekda. Kita berharap dalam pembahasan perda di dewan tidak terkendala dan mendapat
dukungan,”demikian kabag. (jon)