Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com – Jajaran Satnarkoba Polres Kota Bengkulu tak main main dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat mengancam generasi muda di Kota Bengkulu ini dibuktikann dengan ditangkapnya dua orang warga Kota Bengkulu.
Ini dikatakan oleh Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, Selasa (25/01/2017) bahwa pihaknya akan selalu fokus dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Bengkulu, hal ini ia katakanya saat menggelar jumpa pers bersama awak media di Polres Kota Bengkulu. Dalam jumpa pers tersebut Kapolres Kota Bengkulu menjelaskan jika pihaknya tlah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RD di kawasan Sentiong Kota Bengkulu dengan barang bukti berupa satu paket sabu serta RD diketahui dari hasil pemeriksaan hanya sebagai pemakai lalu dari hasil pengembangan pula diketahui RA merpakan pemasok barang kepada tersangka RD.
“Di Sentiong, Kelurahan Sukamerindu kita berhasil mengamankan RD dengan 1 paket sabu, lalu kita lakukan pengembangan dari RD dan diketahui ada barang bukti tersebut didapat dari RA kemudian kita dapatkan 1 paket lagi dari RA yang menjadi pengedar, jadi barang bukti ada dua paket”katanya
Kemudian Kapolres juga menuturkan jika kedua tersangka ini memiliki latar belakang berbeda, Rd merupakan salah seorang mahasiswa disalah satu Perguruang Tinggi yang ada di Kota Bengkulu sedangkan RA merupakan swasta, namun meski demikian pihak Polres Kota Bengkulu juga telah memastikan akan ada penambahan tersangka lainnya , ini didapati dari hasil pengembangan leh keduanya jika salah seorang tersangka lainnya masih akan dilakukan pengejaran.
“satu yang belum ketangkap inisialnya SH masih akan kita kejar,”ungkapnya.
Akibat perbuatanya di kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 Ayat 1 Undang – undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.(nvd)