Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Pengurusan Sertifikat Lahan Kota Mandiri Terpadu,Lais,Giri Mulya dan Ketahun (KTM-LAGITA) mandek.Pasalnya,pihak BPN belum bisa melakukan proses penerbitan sertifikat,dikarenakan belum ada surat pelepasan. Untuk mengatasi dan suidah perubahan struktur organisasi,maka pihak Disnakertrans Bengkulu Utara segera mengambil alih serta melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas Disnaketrans Bengkulu Utara, Fahrudin mengatakan berkenaan dengan permasalahan belum adanya surat pelepasan sebagai syarat untuk pengurusan sertifikat lahan KTM-LAGITA seluas 51,4 ha secara resmi sudah ada.Dan dalam waktu dekat ini,pihaknya akan melakukan koorddinasi dengan pihak pemprov.
“Masalah surat pelepasan sudah lengkap.Dan itu tidak ada masalah lagi,”tegas Fahrudin.
Selain itu,dia juga mengatakan, Tahun 2017 ini,ada sebesar kucuran dana dari APBN untuk pembangunan KTM-LGITA sebesar Rp.6 miliar. Dari dana tersebut diperuntukan,Infrastruktur jalan,gedung sekolah dan kesehatan.
“Serifikat harus segera di urus.Sebab itu akan jadi masalah pada saat dana dikucurkan oleh pemerintah pusat,”demikian Fahrudin. (jon)