Kaur, kupasbengkulu.com – Sebanyak 80 persen dari 193 desa yang ada di Kabupaten Kaur terpaksa belum bisa gajian. Karena belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) dan KB Kabupaten Kaur.
Menurut Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sastriana pihaknya baru menerima kisaran 20 persen laporan pertanggungjawaban APBDes dan selebihnya sebanyak 80 persen desa belum menyampaikan laporan APBDes 2015 lalu.
Oleh sebab itulah pencairan dana ADD tahun 2016 belum bisa dicairkan, termasuk 2015 lalu. Akibatnya puluhan pejabat pemerintah desa termasuk kepala desa belum gajian.
“Bagaimana mau gajian kalau laporan pertanggungjawaban belum disampaikan kesini. Jangankan 2016 laporang pertanggungjawaban 2015 saja sebanyak 80 persen desa belum menyampaikan laporannya. Ini sudah kita beritahu berulang-ulang kali untuk segera menyampaikan pertanggungjawaban APBDes tersebut,” jelas Sastriana, Rabu (16/03/2016).
Keterlambatan pengusulan ADD oleh para Kepala Desa (Kades) karena belum menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Karena salah satu syarat mutlak pencairan itu harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes. (mty)