Jumat, April 19, 2024

Perda Tinjah Mandul,ini pernyataan dewan

  • Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) suatu kebutuhan pihak pemerintah daerah dalam menjalankan program. Seperti peraturan daerah tentang Tinjah yang dan sudah disyahkan oleh dewan beberrapa tahun lalu belum juga dapat memberikan kontribusi bagi daerah. Hal itu disingung oleh Ketua Fraksi PKN,DPRD Bengkulu Utara,Sonti Bakara pada acara hearing dengan beberapa SKP belum lama ini.
  • “Sudah sepatutnya bagi pihak pemerintah daerah,dan SKPD yang ada untuk dapat melakukan tugas dengan baik,terlebih dalam meningkatkan Pandapatan Asli Daerah (PAD),”tegas Sonti.
  • Dijelaskannya,bukan hanya pada perda Tinja saja yang dainggap tidak berjalan. Tetapi masih banyak perda yang lain perlu dilakukan evaluasi.Dimana permasalahannya sehingga dengan payung hukum yang ada tidak dapat meningkatkan pendapatan daerah. Tidak sedikit uang rakyat dipergunakan untuk membuat payung hukum. Untuk itu,dalam kepemimpinan Bupati Mian dan Arie diharapkan,untuk membuat perda lebih dikaji pada nilai kebutuhan berkelanjutan dan bukan sesaat saja.
  • “Masih banyak kegunaan uang. Kita lihat masih banyak jalan-jalan kabupaten di setiap kecamatan membutuhkan perbaikan. Belum lagi dengan sarana lainnya,”demikian Sonti. (jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...