kepahiang, kupasbengkulu.com – Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, perusahaan diingatkan untuk dapat memberikan upah pekerja menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing. Tak hanya sesuai UMP, upah pekerja juga diharapkan dapat mengalami peningkatan secara berkala.
“Tanpa terkecuali, upah pekerja harus sesuai UMP dan dilakukan kenaikan secara berkala. Terutama ini harus kita terapkan untuk di wilayah Kabupaten Kepahiang,” tegas Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepahiang, Edwar Samsi, Minggu (01/05/2016).
Di samping itu, terkait jaminan kerja, Edwar mengingatkan agar perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dalam hal pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Program BPJS itu berlaku bagi semua perusahaan. Kemudian terkait perjanjian kerja bersama yang seimbang dan pengangkatan karyawan kontrak menjadi tetap, serta memberikan hak pekerja untuk berpendapat. Perusahaan tidak bisa mengintimidasi bahkan memecat atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan secara semena-mena. Jika ada permasalahan, dapat diselesaikan dengan cara mufakat,” lanjutnya.
Edwar menambahkan, hari buruh merupakan momentum yang tepat untuk membangun semangat kebersamaan, baik antara pekerja dengan perusahaan maupun perusahaan dengan pemerintah.
“Inilah saat yang tepat untuk menciptakan keharmonisan antara pekerja dengan perusahaan dan juga pemerintah,” demikian Edwar. (slo)