kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Jumat (29/01/2016)
Sekitar pukul 15.00 WIB tiga orang perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu mendatangi Pengadilan Negeri dengan membawa berkas perkara serta barang bukti.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Pengadilan Negeri Bengkulu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dan barang bukti dari Jaksa yakni 3 pucuk senpi, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu.
“Terdakwa Novel Baswedan, dan bagian kepaniteraan sudah memeriksa barang bukti dan telah dinyatakan lengkap,” kata Immanuel
Saat ditanya mengenai kapan akan dilaksanakan persidangan, Immanuel menyatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan berkas tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri dan akan ditunjuk siapa majelis hakimnya dan akan dijadwalkan kapan sidangnya.(bii)