Jumat, April 19, 2024

Perkara Novel Baswedan Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu

Novel Baswedan

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Jumat (29/01/2016)

Sekitar pukul 15.00 WIB tiga orang perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu mendatangi Pengadilan Negeri dengan membawa berkas perkara serta barang bukti.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Pengadilan Negeri Bengkulu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dan barang bukti dari Jaksa yakni 3 pucuk senpi, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu.

“Terdakwa Novel Baswedan, dan bagian kepaniteraan sudah memeriksa barang bukti dan telah dinyatakan lengkap,” kata Immanuel

Saat ditanya mengenai kapan akan dilaksanakan persidangan, Immanuel menyatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan berkas tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri dan akan ditunjuk siapa majelis hakimnya dan akan dijadwalkan kapan sidangnya.(bii)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...