Guru Besar Hukum Lingkungan, Prof Iskandar.

Guru Besar Ilmu Hukum Lingkungan, Prof Iskandar.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Guru Besar Ilmu Hukum Lingkungan Universitas Bengkulu, Prof Iskandar mengkritisi peran pembuat dan pengambil kebijakan di Provinsi Bengkulu, terkait terjadinya pencemaran air di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu.

“Tegakan hukum. Sekarang inikan orang tidak menegakan hukum dengan baik dan benar. Sudah ada peraturan tidak diterapkan. Sudah tahu ada pelanggaran tidak ditegakkan”, tegas Prof. Iskandar saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/3/2016).

Profesor Hukum di bidang lingkungan ini juga menambahkan, permasalahan pencemaran di DAS Bengkulu sudah jelas. Dampak yang ditimbulkan terus berkelanjutan.

“Jadi sekarang perlu ada good will dari para pengambil keputusan dan pengambil kebijakan, untuk konsisten menerapkan aturan sesuai dengan apa yang diatur dalam aturan itu. Jangan dipelintir-pelintir atau mencari celah dalam menjalankan regulasi yang ada” tegas Prof Iskandar.(Cr4)