kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tampaknya enggan kecolongan dalam menghadapi gugatan sidang praperadilan Helmi Hasan yang akan digelar pada 4elasa (01/09/2015) mendatang, hal ini tampak dari ungkapan Plh Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Citra Apriadi.
Dalam wawancara di Kantornya pada Jumat (28/08/2015), Citra mengatakan bahwa pihaknya dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak ada pelanggaran prosedur, semua sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Ya, sidang praperadilan dijadwalkan Selasa (1/9/2015) mendatang, Insyaallah kami siap menghadiri sidang pada hari itu, beberapa materi pun akan kita sampaikan nanti dalam proses persidangan, dalam penetapan tersangka baik yang menggugat prapiad ataupun tidak, kita pastikan tidak ada pelanggaran prosedur,” tegas Citra.
Citra melanjutkan “Penyidik dalam menetapkan tersangka Haji Helmi Hasan waktu itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 dan 185 mengenai alat bukti, sehingga kami berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur yang kami lakukan dalam penetapan tersangka Helmi Hasan, intinya seperti itu,”
Lanjutnya, karena gugatan dari peraperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedur, penyidik berpendapat bahwa penetapan tersangka itu sudah dilakukan dengan prosedur yang ada.
“Kami berkeyakinan seperti itu dan sudah mencukupi dua alat bukti,” demikian Citra.(bii)