Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Iskandar, atau Kandar (50), warga Kecamatan Curup Selatan, menegaskan pihaknya akan melanjutkan perkara penyerobotan lahan oleh PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) di kawasan Bukit Daun, Kabupaten Rejang Lebong, ke ranah hukum. Bahkan pihaknya juga akan menggunakan jasa pengacara untuk kasus yang merugikannya ratusan juta rupiah tersebut.
(Baca: Belum Ganti Rugi, Warga Curup Ancam Tuntut PGE )
“Perhitungan ulang, total panjang tanah saya adalah 600 meter dengan lebar 15 meter. Belum ditambah dengan tanaman kopi dan pohon medang yang ikut ditebang untuk pembangunan jalan tersebut. Total kerugian saya lebih dari seratus juta rupiah,” tegas Kandar, Rabu (27/07/2016).
Selain menuntut PT PGE, Kandar juga akan menyeret nama Mantan Kepala Desa (Kades) Air Bening, Warsito, terkait kasus ini. Menurut Kandar, Warsito ikut bertanggung jawab karena saat pemetaan lahan PT PGE menggandeng kades setempat.
“Warsito juga terlibat karena saat pemetaan, dia malah mengatakan bahwa tanah saya adalah tanah tak bertuan dan termasuk hutan lindung,” lanjut Kandar.
Sementara itu, Warsito ketika ditemui kupasbengkulu.com menegaskan bahwa dia sudah tidak menjabat lagi sebagai kades ketika penyerobotan oleh PT PGE saat itu. Dia mengaku jabatan kades sudah diduduki oleh pejabat sementara (Pjs).
“Kebetulan saya terpilih lagi untuk kedua kali, tapi saya tegaskan bahwa saya tidak tahu dengan kasus itu karena masa jabatan saya sudah habis,” tegas Warsito. (vai)