Jakarta, kupasbengkulu.com – Polda Lampung berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga melakukan praktik jual beli janin yang digunakan untuk pesugihan.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, seperti dikutip dari media online detik, Rabu (23/2/2016) kasus ini terungkap dari laporan seorang warga bernama Hamdi.
“Ada korban melaporkan kehilangan anaknya berinisial RR (16),” jelas Sulistyaningsih.
Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin, menerima langsung laporan tersebut pekan lalu saat meninjau lokasi di Bambu Kuning, Lampung. Kemudian tim di bawah komando Kasubdit Renakta IV Direskrim Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi bergerak melakukan penyelidikan.
Ternyata, RR dibawa tersangka Armedi ke Jawa Tengah. Saat itu korban tengah hamil muda. Korban meminta tolong ke Armedi untuk menunjukkan lokasi menggugurkan kandungan. Armedi adalah sopir di Terminal Rajabasa.
“Korban dibawa tersangka ke Purwodadi,” terang Sulistyaningsih.
Aparat Kepolisian yang mengetahui keberadaan korban dan tersangka di Purwodadi, langsung melakukan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan RR dan Armedi ditangkap.
Dari ‘nyanyian merdu’ Armedi, terungkap ada tersangka lainnya, yakni Saleh (42) warga Demak, Teguh (51) warga Grobogan, Sri (59) warga Grobogan, Mantri (45) warga Bandung Barat, Harno (57) warga Grobogan, dan Utomo (50) warga Pandeglang.
“Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah,” jelas Sulistyaningsih.
“Pengakuan tersangka, mereka ini jaringan jual beli janin untuk dijadikan tumbal pesugihan,” tambahnya.
Para tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi. Polisi masih mengungkap dan mengembangkan kasus ini.(dtk)