Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepolisisan Resor Kota Bengkulu mulai melakukan pengusutan terkait adanya kecurigaan penyelewengan didalam program Satu Miliar Satu Kelurahan “samisake” milik Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Patriana Sosialinda.
Dikatakan Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi, Ardian Indra Nurinta dalam wawancara di Markasnya pada Jumat (23/05/2015) bahwa program yang bergulir semenjak dilantiknya Walikota dan Wakil Wali kota Bengkulu ini telah bertentangan dengan undang undang.
“Sudah ada surat dari Kemendagri bahwa itu bertentangan dengan Undang-undang, berarti kan tidak bisa digulirkan harus ada Perdanya dulu,” Kata Ardian
Mengenai hal itu, Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk mengumpulkan data lebih konkrit lagi serta pihaknya telah melayangkan surat kepada Walikota Bengkulu sebagai fungsi pencegahan.
“Sampai saat ini kita baru klarifikasi belum sampai tahap pemeriksaan, kita undang dan kita wawancara untuk mendapatkan data, dan kita sudah bikin himbauan ke Walikota sudah bikin surat sebagi fungsi pencegahan dari kita,” tambah Kapolres. (bii)