Kaur, kupasbengkulu.com – He (30), Be (25) dan Bu (30), ketiga warga Desa Wayhawang, spesialis pencuri kabel yang merupakan DPO Polres Kaur , Selasa (12/04/2016) berhasil diringkus Satreskrim Polres Kaur, dikediamannya masing-masing.
Ketiganya dilaporkan oleh pihak PT Selomoro Bayu Arto (SBA) pada Laporan Polisi (LP) 13 Januari 2016 lalu, yang saat itu dilaporkan bahwa telah terjadi pencurian pada 2 Januari di PT SBA.
“Ketiganya telah melakukan pencurian dinamo mesin serta kabel-kabel di gudang milik PT SBA,” ujar Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto,S.Ik melalui Kanit Pidum Bripka Rafiqun.
Menurut pengakuan ketiganya, pencurian dilakukan pada tengah malam, saat semua penjaga gudang di PT tersebut tertidur, dengan cara melepas dinding gudang yang terbuat dari papan.
“Saat itu tengah malam, kami masuk kegudang dengan mencongkel dinding gudang, yang kebetulan berdinding papan. Kemudian barang-barangnya kami bawa dengan cara dipikul dengan kayu,” ujar He salah satu tersangka, Rabu (13/04/2016).
Dari dalam gudang, pelaku berhasil menyikat dinamo mesin dan kabel-kabel digudang tersebut serta beberapa kasur tendapun diangkut.
“Barang-barang itu kami jual ke penampung di Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan. Namun saat ini sudah tidak tahu lagi entah dimana,” ungkap He.
Bersamaan dengan tersangka juga diamankan tiga batang besi sepanjang satu meter, beberapa potong kabel dan satu unit dinamo.(Mty)