Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, mencapai 8 orang. Ini disampaikan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang, Jumat (14/11/2014).
“Penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan proyek PLTMH ini, setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI, Selasa kemarin (11/11/2014). Hasil perhitungan kerugian negara itu, sebesar Rp 450 Juta,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops. AKP. Rudy S didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama.
Adapun inisial dan jabatan 8 tersangka yang dimaksudkan, dimulai dari ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah meninggal dunia, FS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan JH selaku pelaksana proyek. Kemudian, 5 tersangka lainnya bertindak sebagai penyedia barang dan jasa dengan inisial masing-masing, EO, BI, MN, RS dan AG.
“Tersangka itu terbagi dalam 5 kegiatan, berupa pembangunan jaringan PLTMH oleh Cv. BA, jaringan bawah oleh Cv. DI, Jalan masuk dan kontruksi rabat beton Cv. MA, Bendungan sayap Cv. STE dan bak pengendap penenang, rumah pembangkit dan pipa pesat oleh Cv. JK,” beber Andika.
Masing-masing tersangka terkecuali yang telah meninggal dunia, lanjut Andika. Dijerat Pasal 2, 3 dan 9 UU No 20 tahun 2001 Jo UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 Miliar,” demikian Andika.(slo)