Kupasbengkulu.com,Kepahiang – Kepolisian sektor (Polsek) Tebat Karai berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Selasa (17/01/2017) sekitar pukul 01.04 WIB. Penangkapan pelaku curat yang merupakan anak baru gede (ABG) berinisial Al (17) dan Fa (16) warga Kecamatan Tebat Karai ini, sesaat setelah pihak Polsek mendapatkan laporan dari korban, Sudarsyah (43).
“Kami mendapatkan laporan peristiwa curat dari korban sekitar pukul 23.00 WIB, kami langsung olah TKP dan penyelidikan. Diketahui rumah sudah 6 hari ditinggalkan korban dan pelaku masuk melalui plafon teras dapur, ” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kapolsek Tebat Karai Iptu Suhada.
Sesaat dalam penyelidikan personel Polsek mendapat informasi tentang ciri – ciri pelaku pencurian dan bergegas menuju ke lokasi. Hasilnya, satu pelaku inisial Ad diamankan. Ad berprofesi sebagai petani.
“Dalam pengembangan saat itu juga, kami kembali mengamankan satu pelaku lagi yang berinisial Fa berstatus sebagai pelajar SMA berikut barang bukti hasil curian, ” terang Suhada.
Barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi dari receiver digital, speaker aktif, DVD, tas kulit warna hitam dan tabung gas ukuran 3 kilogram.
“Barang bukti kami amankan dari suatu tempat sesuai pengakuan dari kedua pelaku, ” lanjut Suhada.
Menurutnya, penangkapan yang dipimpinnya langsung bersama Kanit Reskrim Polres, Bripka Yussel A, tidak lepas dari kemitraan yang terjalin dengan warga juga kepala desa selama ini.
“Tidak lepas dari dukungan masyarakat sekaligus kadesnya,” ujarnya.
Disinggung soal kemungkinan adanya pelaku lain selain dari dua pelaku yang telah diamankan, Suhada mengatakan tengah didalami pihaknya.
“Masih kita dalami, “singkatnya.(slo)