Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.com ~ Suasana Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah,mangkin memanas pasalnya tiga Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang gagal maju Pilkada Benteng melakukan gugatan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di Panwaslu Benteng Hingga saat ini, sudah tiga bakal calon (Balon) melayangkan gugatan terhadap keputusan KPU Bengkulu Tengah (Benteng). balon atas nama Meidi Hasferi dan Hendry Koestomo menghadirkan 3 saksi dan bukti atas hasil verifikasi faktual dukungan KTP.
Dalam sidang di kantor Panwaslu Benteng, kuasa hukum balon Yuliswan, mejelaskan adanya indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual di tingkat PPS hingga menyebabkan KTP dukungan klien mereka berkurang.
“Kami tidak hanya menghadirkan bukti, namun juga saksi untuk memberikan kejelasan atas kebenaran yang terjadi di tingkat PPS, dari saksi dan jelas terbukti kalau PPS itu tidak melakukan verifikasi faktual, ketiga saksi kami ini merupakan pendukung klien kami,” kata Yuliswan.
Sementara itu, KPU Benteng baru mendengarkan keterangan saksi yang diajukan kuasa hukum dari balon bupati yang dinyatakan TMS tersebut.Pada sidang atas pemohon Arsyad Hamzah yang juga digelar dan KPU menghadirkan 5 orang saksi dari tim pemeriksa kesehatan,” Tutupnya.( adk )