Bengkulu, Kupasbengkulu.com– Kisruh ada PNS yang bertugas di DPRD Kota Bengkulu, tak dapat dimutasi akibat di back up salah satu pimpinan dewan, mulai terkuak.
PNS berinisial RI itu ternyata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Publikasi, Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Reni Fitriayani.
Saat dikonfirmasi, Reni membantah keras kalau dirinya sudah diajukan untuk di mutasi. “Malahan aku yang minta dimutasi, bukan dimutasi,” katanya, Kamis (30/06/2016).
Diberitakan sebelumnya, narasumber konfendensial menyebutkan, saat ini SK kepindahan itu hanya ‘tergeletak’ saja di meja Sekretaris dewan kota. Sudah beberapa kali coba dilakukan penyegaran intern pegawai golongan II di lingkungan DPRD Kota Bengkulu tersebut, namun selalu pupus.
Reni berkali-kali menyatakan, tudingan yang ditujukan kepadanya, apalagi yang mengatakan kalau dirinya tidak dapat dimutasi, meskipun surat mutasi sudah terbit, karena diback up salah satu pimpinan dewn, itu tidak benar.
Sebenarnya, jelas Reni, dirinya sudah berkali-kali untuk dipindahkan, untuk mundur dari jabatannya PPTK, malah tidak di gubris oleh atasanya.
“Pemberitaan di media online itu tidak benar, bahkan saya yang mengajukan pengunduran diri. Jujur saya sampai hari ini belum pernah melihat surat mutasi itu,” ucap Reni Fitriayani yang mengaku, soal ini sudah dlaporkannya ke Dewan Pers dan Ketua PWI Bengkulu.
Pernyataan Reni itu tegas dibantah sumber konfendensial, yang dikonfirmasi kemarin. “Mano pula ceritanya mundur. Surat mutasinyakan masuk ke kasubag TU DPRD Kota. BErita yang ada sudah saya baca. Tapi kalau dia ngomong pernah mundur, itu dodol,” jelasnya. (nta).