Kamis, Maret 28, 2024

Praperadilan Dugaan Korupsi Cetak Sawah Ditolak

illustrasi
illustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Praperadilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat tahun anggaran 2013 ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, dengan hakim tunggal Merry Hariana.

“Menimbang permohonan pemohon tidak berlandaskan hukum atau pasal tidak sah, memutuskan menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5.000,” kata Majelis Hakim.

Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan yaitu, Marudut, Uzwar, dan Erwan Effendi melalui penasihat hukumnya, Eko Haridani Sembiring. Eko menyebutkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik belum sesuai menurut Undang-undang, karena ketiganya hanya tim teknis.

“Kita mematuhi putusan, namun ada beberapa keterangan ahli yang tidak dipertimbangkan. Kami minta penyidik jangan pilih kasih untuk mengungkap oknum lainnya yang juga terlibat, kenapa hanya tim teknis yang dijerat,” tegasnya.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Seluma telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya yakni Aksin selaku PPTK dan Umar Dani selaku ketua kelompok tani. (sep)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...