kupasbengkulu.com – RT (27) Warga Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi buronan polisi akibat melakukan tindakan asusila terhadap bocah berusia tujuh tahun pada Selasa (13/5/2014).
Kronologis kejadian dari beberapa data didapat, saat itu salah seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun sedang bermain di dekat rumah pelaku lalu dengan upayanya pelaku memanggil korban lalu menusukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
Merasa takut korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tua, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP A Tarmizi SH kepada kupasbengkulu.com menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Polsek Pondok Kelapa sedang mengusahakan pencarian pelaku. Diduga pelaku telah melarikan diri ke daerah Sumatera Selatan, ditenggarai menjadi penyebab utama belum tertangkapnya pelaku hingga saat ini.
“Kita masih terus mencari pelaku,”terang Tarmizi.
Terkait surat perdamaian, kemungkinan hal itu tidak berlaku didepan hukum. Meskipun begitu, pihak kepolisian meyakini bahwa surat tersebut bisa saja meringankan hukuman tersangka. Tarmizi menambahkan, pihaknya akan mencoba kerja sama dengan kepolisian ditempat pelarian korban untuk tujuan mengamankan pelaku. (vai)